Dokumen Legal Untuk
Mendirikan Perusahaan
Tujuan mendirikan perusahaan adalah untuk memperoleh
keuntungan yang optimal sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Dalam
perkembangannya perusahaan diharapkan mengalami kemajuan, harapan yang cerah di
kemudian hari merupakan salah satu dasar untuk mengambil tindakan-tindakan yang
dianggap diperlukan pada saat sekarang. Namun dalam hal perusahaan memelihara
dan mengembangkan perusahaan yang sudah didirikan merupakan suatu penerapan
yang jauh lebih berat, karena akan menyangkut berbagai macam masalah yang lebih
banyak dan silih berganti. Untuk menyelesaikannya maka perusahaan berusaha
meningkatkan produksinya, penyusunan suatu sistem produksi yang baru yang dapat
dilaksanakan dengan efektif apabila didorong dengan lingkungannya yang
memuaskan perusahaan, walaupun lingkungan kerja tidak bekerja sebagai mesin dan
peralatan produk yang langsung memproses bahan menjadi produk jadi, namun
pengaruh dari lingkungan kerja akan terasa di dalam proses produksi yang
dilaksanakan oleh perusahaan.
Maksud dari artikel
ini yaitu kami ingin menjelaskan kepada pembaca tentang dunia usaha
dan tahap-tahap membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat usaha
baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan memberi
wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha baru yang
ingin dijalanakan.
Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Perizinan usaha adalah alat untuk membina,
mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan
pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan
dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan
tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi,
perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan administrasi
usaha.
A. Membuat Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian
izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan
gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin
Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan
di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan
lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder
Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat
Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
a. Membuat surat izin tetangga
b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
1. Fotocopy KTP permohonan
2. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6. Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang
diketahui RT/RW
9. Izin sewa atau kontrak
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
B. Membuat Nomor Rekening
Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris
akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu
harus melakukan hal berikut ini.
1. Membuat nomor rekening
atas nama perusahaan
2. Melakukan setoran
modal
3. Menyerahkan bukti setoran
C. Membuat Nama Logo dan
Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu,
yang meliputi:
1. Nama perusahaan
2. Logo perusahaan
3. Alamat perusahaan
4. Kartu nama dan tag
line (slogan)
5. Kop surat dan
dokumen-dokumen lainnya
6. Stempel perusahaan
7. Maksud dan tujuan
usaha
8. Jumlah usaha
9. Susunan direksi dan
komisaris (khusus untuk PT)
D. Membuat Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib
pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib
Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat
dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan
dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajaknnya.
E. Membuat Akta Pendirian
Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian
perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :
1. Menghindari terjadinya
perselisihan
2. Memberikan penjelasan
status kepemilikan perusahaan
3. Mencantumkan nilai
saham (Presentase kepemilikan)
4. Mengetahui besarnya
modal
Surat perizinan yang hanya
ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut
:
1. Fotocopy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) para pendiri
2. Fotocopy Kartu
Keluaraga (KK)
3. Fotocopy NPWP
penanggung jawab
4. Foto penenggumng jawab
pwerusahaan ukuran 3 x 4
5. Fotocopy lunas PBB
tahun terakhir
6. Fotocopy surat
kontrakan/ sewa kantor
7. Surat ketarangan
domisili dari pengelola gadung
8. Surat keterangan
domisili dari RT/RW
9. Foto kantor tampak
depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer).
Setalah mendapatkan akta pendirian
perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian
terkait, yaitu :
1. Kementrian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2. Kementrian tenaga
Kerja
3. Kementrian Perindustrian
dan Kementrian Perdagangan
4. Kementrian Pekerjaan
Umum
F. Membuat Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat
melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah
melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili
perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV,
Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
1. Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1) SIUP Kecil
2) SIUP Menengah
3) SIUP Besar
2. Prosedur
permohonan SIUP
1) Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
2) Permohonan SIUP besar
3.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
Perusahaan baik PT, CV, koperasai maupun perseorangan
harus membawa dokumen yang lengkap beserta copynya untuk pengurusan SIUP ke
Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/ kabupaten. Dokumen yang diperlukan
antara lain :
1. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2. Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy KTP pemilik
5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
6. Fotocopy KK
7. Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8. Fotocopy surat kontrak/ sewa
9. Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca perusahaan
G. Membuat Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan
resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar
perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang
wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta
pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan
di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan
melalui Berita Negara.
1. Hal-hal yang perlu di daftarkan:
1) Akta pendirian perusahaan
2) Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia
3) Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak
Asasi Manusia Republik Indinesia.
2. Prosedur permohonan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1) Permohonan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn pengesahaan
dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai
Manusia terlebih dahulu.
2) Perusahaan mengambil formulir permihonan permohonan TDP
3) Perusahaan membayar biaya
administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan
No.286/Kep/II/85.
4) Petugas kantor pendaftaran perusahaan.
3. Dokumen-dokmen yang
diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
antara lain :
a.
Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan
Koperasi adalah sebagai berikut.
1. Formulir Isian
2. Fotocopy Akta
Pendirian Perusahaan
3. Fotocopy Pengesahaan
Akta
4. Asli dan Fotocopy
Pengesahaan Akta Pendirian
5. Fotocopy Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
6. Fotocopy Surat Izin
Tempat Usaha
7. Nomor Pokok Wajib
Pajak
8. Fotocopy SIUP
9. Fotocopy KTP
10. Fotocopy akta
Pendirian dan Pengesahan
11. Fotocopy KTP
penanggung jawab koperasi
12. Bukti setor biaya
administrasi
13. Fotocopy paspor jika
pemilik WNA
b.
Perusahaan Perorangan (PO):
1. Formulr Isian
2. Fotocopy Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
3. Fotocopy SIUP
4. Fotocopy KTP
penanggung jawab
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy Surat Izin
Tempat Usaha (SIUP)
H. Membuat AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah
hasil kajian mengenai dampak penting dari suatu kegiatan usaha yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan
keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di indonesia.
1. Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
1) Memberikan masukan
erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2) Memberikan informasi kepada masyarakat
3) Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
4) Membantu proses pengambilan kerutusan
5) Memberikan masukan terhadap penyusunan desain
2. Dasar
Hukum AMDAL
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
1) Peraturan Pemerintah No.
27 Tahun 1999 tentang AMDAL
2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1982
mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3) Peraturan Pemerintah No.
20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
4) Peraturan Pemerintah No.
51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
5) Undang-Undang No. 5 Tahun
1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
6) Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib
AMDAL.
7) Undang-Undang No. 4 Tahun
1992 mengenai tata ruang.
3. Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan
AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL,
dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi
perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.Sumber:
http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/dokumen-yang-dibutuhkan-untuk-pendirian-pt/
http://www.putra-putri-indonesia.com/syarat-pendirian-perusahaan.html
http://rikahandayani374.blogspot.co.id/2013/01/prosedur-mendirikan-perusahaan.html
http://arendralogistics.com/_images/Sertifikat-Sertifikat.jpg

Tidak ada komentar:
Posting Komentar